Wednesday, October 24, 2007

Syaukani Tetap Dapat Gaji

Selasa, 2 Oktober 2007
Syaukani Tetap Dapat Gaji
Terima SK, Samsuri Resmi Plt Bupati Kukar
SAMARINDA – Setelah sempat tertunda penyerahan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.64-407 Tahun 2007, tanggal 17 September 2007 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Kukar, akhirnya bisa dilaksanakan di Kantor Gubernur Kaltim, kemarin.

Penyerahan SK tersebut disampaikan Plt Gubernur Kaltim Yurnalis Ngayoh kepada Wakil Bupati Samsuri Aspar yang ditunjuk sebagai Plt Bupati Kukar menggantikan sementara Syaukani HR yang sedang menjalani proses hukum dugaan korupsi.

“Sejatinya acara penyerahan SK Mendagri ini sudah dilangsungkan beberapa waktu yang lalu, tapi karena adanya berbagai kendala administratif, maka baru hari ini (kemarin, Red.) dapat dilaksanakan,” kata Ngayoh. Kendala penyerahan SK Bupati ini, salah satunya, karena Samsuri ketika itu masih menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Singapura. Hadir dalam penyerahan SK ini, Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso, Ketua DPRD Kaltim Herlan Agussalim, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kukar.

Ngayoh juga mengingatkan bahwa proses terbitnya Keputusan Mendagri hingga dilaksanakannya acara penyerahan SK merupakan sesuatu yang biasa dan alamiah dalam organisasi pemerintahan. “Proses ini semata-mata memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya. Ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.

Ngayoh menjelaskan, pengangkatan kepala daerah ini sebagaimana diatur pada pasal 31 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto pasal 126 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, disebutkan bahwa bupati dan/atau wakil bupati diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara.

Selanjutnya dalam pasal 34 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan ini, Ngayoh juga meminta perhatian pasca-penunjukan Plt Bupati Kukar ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan harus tetap berjalan lancar sebagaimana mestinya. “Saya juga minta Plt Bupati dapat bekerja lebih keras lagi, karena banyak pekerjaan yang mesti diselesaikan pada tahun anggaran 2007 ini,” sebutnya. Selain itu, ia juga meminta agar Plt Bupati mengusahakan tidak mengambil kebijakan yang dapat memicu keresahan, sehingga dapat menimbulkan gangguan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan terganggunya fungsi pelayanan.

“Jika ingin mengambil langkah-langkah strategis kiranya saudara dapat membicarakan terlebih dahulu dengan anggota muspida serta berkonsultasi dengan gubernur,” pintanya.

Ngayoh juga berharap Syaukani HR tetap berbesar hati, karena semua ini semata-mata menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Marilah kita semua menghormati proses hukum dan mengedepankan azas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

“Kepada Saudara Samsuri, saya berpesan kendatipun Saudara ditunjuk melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah, Saudara tetap saya minta untuk melakukan komunikasi dengan Saudara Syaukani, karena pemberhentian Saudara Syaukani masih bersifat sementara, sehingga gaji maupun tunjangan selaku Bupati Kukar pun masih tetap diberikan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

No comments: