Monday, September 24, 2007

Vonnie Belum Dijemput Paksa

24 September 2007

JAKARTA-Ketua tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Khaidir Ramli membantah akan menghadirkan saksi kunci Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan di persidangan korupsi kedelapan Bupati Kutai Katanegara Syaukani Hassan Rais, Senin (24/9) hari ini. Menurutnya, hal ini terjadi karena hingga Minggu (23/9) kemarin, majelis hakim Tipikor tak kunjung mengeluarkan penetapan jemput paksa terhadap direktur PT Mahakam Diastar Internasional (MDI) tersebut.
"Kita tunggu besok maunya apa. Yang pasti besok (hari ini, Red.) Vonnie nggak kita panggil," sebut Khaidir saat dihubungi, kemarin. Sikap Khaidir ini bertolak belakang dengan apa yang terjadi 2 pekan sebelumnya. Khaidir kerap mempertanyakan pada ketua majelis hakim Kresna Menon kapan mengeluarkan penetapan jemput paksa. Alasan sakit yang selama ini diajukan Vonnie, menurut Khaidir, hanyalah taktik untuk menghindari pemanggilan sebagai saksi kunci kasus korupsi bermodus penunjukan langsung (PL) PT MDI sebagai "pemenang" proyek studi kelayakan Bandara Loa Kulu senilai Rp 7,1 miliar.
Sementara sumber Kaltim Post menampik pernyataan Khaidir tersebut. Menurutnya, kemungkinan besar Vonnie tetap dihadirkan ke pengadilan Tipikor. Pasalnya, penetapannya sudah turun Rabu (19/9) pekan lalu. Terlebih, keterangan Vonnie sangat penting tak hanya untuk mengungkap PL studi kelayakan bandara tapi juga mekanisme pencairan uang pembangunan bandara itu sendiri. Sikap Khaidir dimaksudkan agar strateginya tak langsung terbaca oleh tim pengacara Syaukani. Dengan begitu, pengacara tak bisa mempersiapkan terlebih dahulu pertanyaan atau bukti yang bisa melindungi Syaukani.
Tak hanya strategi hukum, Khaidir tak menampik perkiraan adanya permainan ilmu gaib dalam kasus Syaukani. Bukti konkretnya hadirnya paranormal Ki Gendeng Pamungkas -berikut berbagai ritualnya—yang sering disebarkan di ruang persidangan. Tapi sebagai jaksa yang sudah 30 tahun berkarier, Khaidir mengaku hanya bisa berserah pada Sang Pencipta. "Itu risiko sebagai jaksa. Saya atau keluarga diancam sudah biasa. Saya hanya menjalankan perintah negara, sebagai jaksa penuntut," sebut mantan jaksa kasus korupsi mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Putteh ini.

No comments: