Dua Pejabat Kukar Diadili Besok Terkait Dugaan Korupsi Tapal Batas Senilai Rp1,18 Miliar
TENGGARONG. Sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus terjaring dugaan kasus korupsi dan harus berhadapan dengan pengadilan. Setelah sang bupati Syaukani HR, kini yang terjerat Rahmat Santoso Ketua DPRD Kukar dan Ir H Sugianto Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), keduanya diproses dimeja hijau terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tapal batas Kukar-Samarinda senilai Rp1,18 miliar.
Rahmat dan Sugianto mulai diadili Selasa (25/9) besok mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Dalam kasus itu Rahmat bertindak sebagai kontraktor pelaksana sedangkan Sugianto sebagai pimpinan proyek. Ikut diadili Ditambah Siswanto, staf Dinas PU selaku pelaksana kegiatan.
Agenda sidang perdana kasus tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong Fri Hartono SH, melalui Kasi Pidsus DB Susanto SH menjelaskan pihaknya menyiapkan 12 jaksa untuk menangani kasus itu. Ke-12 jaksa itu terbagi dalam tiga tim, karena kasusnya juga diproses dan diajukan dalam 3 berkas terpisah. "Jadi ketiga berkas para terdakwa itu masing-masing akan disidangkan terpisah. Makanya dibentuk 3 tim JPU di bawah kendali Pak Kajari dan saya sebagai koordinator," jelas Susanto, kemarin.
Tidak tanggung-tanggung, Kajari Fri Hartono sendiri ikut tergabung dalam tim JPU yang menyidangkan Rahmat Santoso dan Sugiyanto, selaku terdakwanya. "Sesuai penetapan jadwal sidangnya, majelis hakim perkara itu diketuai Pak Sunaryo (Ketua PN Tenggarong, Red)," terang Susanto lagi.
Seperti pernah diberitakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari isu proyek fiktif yang bergulir awal 2006 lalu di daerah ini. Dana APBD Kukar 2005 sebesar Rp1,18 miliar dianggarkan untuk membangun pintu gerbang perbatasan Kukar-Samarinda, tepatnya di bilangan Gunung Pasir (jalan poros Tenggarong-Samarinda). Tapi pelaksanaan proyek tersebut terkendala oleh titik perbatasan kedua daerah yang belum jelas.
Belakangan diketahui proyek yang menyeret nama Rahmat Santoso, Sugiyanto dan Siswanto itu memang tidak meninggalkan sisa, sehingga akhirnya disebut fiktif. Rupanya proyek itu dialihkan untuk pembangunan pintu gerbang perbatasan Kukar-Kutim. Tetapi pelaksanaannya proyek pengalihan di lokasi yang terletak antara Desa Santan Ulu (Kecamatan Marangkayu, Kukar) dengan Desa Danau Redan (Telukpandan, Kutim) terbengkalai oleh kontraktor CV Arya Putra, yang dinakhodai Rahmat Santoso, menyusul pemasangan police line oleh petugas dan proyek itu dinyatakan dalam penyelidikan Polres Kukar.
Polres butuh waktu sekitar satu tahun menyelidiki kasus itu, baru meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. April 2007 berkasnya dikirim Polres ke kejaksaan dan 17 Juli dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, 13 September 2007 berkas kasus itu dilimpahkan kejaksaan ke PN Tenggarong untuk disidangkan. Berkas ketiga terdakwa diajukan terpisah berdasarkan peran masing-masing yang bersangkutan.
Sugiyanto yang sekarang menjadi Kepala Dinas PU didakwa terlibat kasus itu atas perannya sebagai pimpinan kegiatan proyek, di mana waktu itu ia masih menjabat sebagai Wakadis PU. Sedangkan Rahmat Santoso yang kini menjabat Ketua DPRD juga didakwa terlibat atas perannya sebagai kontraktor pelaksana dan terdakwa Siswanto selaku pelaksana kegiatan.
"Ada apa Bang? Sekarang Pak Rahmat sedang ada rapat di Hotel Singgasana. Jelaskan saja kepentingan 'kita' nanti saya sampaikan ke beliau," ujar Erik, ajudan Rahmat Santoso ketika dihubungi harian ini malam tadi.
Sementara itu Gianto (begitu Sugiyanto akrab disapa, Red) sendiri, saat dihubungi via ponselnya yang terdengar nama sambung, namun tidak diangkat.
Rahmat dan Sugianto mulai diadili Selasa (25/9) besok mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Dalam kasus itu Rahmat bertindak sebagai kontraktor pelaksana sedangkan Sugianto sebagai pimpinan proyek. Ikut diadili Ditambah Siswanto, staf Dinas PU selaku pelaksana kegiatan.
Agenda sidang perdana kasus tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong Fri Hartono SH, melalui Kasi Pidsus DB Susanto SH menjelaskan pihaknya menyiapkan 12 jaksa untuk menangani kasus itu. Ke-12 jaksa itu terbagi dalam tiga tim, karena kasusnya juga diproses dan diajukan dalam 3 berkas terpisah. "Jadi ketiga berkas para terdakwa itu masing-masing akan disidangkan terpisah. Makanya dibentuk 3 tim JPU di bawah kendali Pak Kajari dan saya sebagai koordinator," jelas Susanto, kemarin.
Tidak tanggung-tanggung, Kajari Fri Hartono sendiri ikut tergabung dalam tim JPU yang menyidangkan Rahmat Santoso dan Sugiyanto, selaku terdakwanya. "Sesuai penetapan jadwal sidangnya, majelis hakim perkara itu diketuai Pak Sunaryo (Ketua PN Tenggarong, Red)," terang Susanto lagi.
Seperti pernah diberitakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari isu proyek fiktif yang bergulir awal 2006 lalu di daerah ini. Dana APBD Kukar 2005 sebesar Rp1,18 miliar dianggarkan untuk membangun pintu gerbang perbatasan Kukar-Samarinda, tepatnya di bilangan Gunung Pasir (jalan poros Tenggarong-Samarinda). Tapi pelaksanaan proyek tersebut terkendala oleh titik perbatasan kedua daerah yang belum jelas.
Belakangan diketahui proyek yang menyeret nama Rahmat Santoso, Sugiyanto dan Siswanto itu memang tidak meninggalkan sisa, sehingga akhirnya disebut fiktif. Rupanya proyek itu dialihkan untuk pembangunan pintu gerbang perbatasan Kukar-Kutim. Tetapi pelaksanaannya proyek pengalihan di lokasi yang terletak antara Desa Santan Ulu (Kecamatan Marangkayu, Kukar) dengan Desa Danau Redan (Telukpandan, Kutim) terbengkalai oleh kontraktor CV Arya Putra, yang dinakhodai Rahmat Santoso, menyusul pemasangan police line oleh petugas dan proyek itu dinyatakan dalam penyelidikan Polres Kukar.
Polres butuh waktu sekitar satu tahun menyelidiki kasus itu, baru meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. April 2007 berkasnya dikirim Polres ke kejaksaan dan 17 Juli dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, 13 September 2007 berkas kasus itu dilimpahkan kejaksaan ke PN Tenggarong untuk disidangkan. Berkas ketiga terdakwa diajukan terpisah berdasarkan peran masing-masing yang bersangkutan.
Sugiyanto yang sekarang menjadi Kepala Dinas PU didakwa terlibat kasus itu atas perannya sebagai pimpinan kegiatan proyek, di mana waktu itu ia masih menjabat sebagai Wakadis PU. Sedangkan Rahmat Santoso yang kini menjabat Ketua DPRD juga didakwa terlibat atas perannya sebagai kontraktor pelaksana dan terdakwa Siswanto selaku pelaksana kegiatan.
"Ada apa Bang? Sekarang Pak Rahmat sedang ada rapat di Hotel Singgasana. Jelaskan saja kepentingan 'kita' nanti saya sampaikan ke beliau," ujar Erik, ajudan Rahmat Santoso ketika dihubungi harian ini malam tadi.
Sementara itu Gianto (begitu Sugiyanto akrab disapa, Red) sendiri, saat dihubungi via ponselnya yang terdengar nama sambung, namun tidak diangkat.
No comments:
Post a Comment