Monday, September 24, 2007

20 Kasus Korupsi Tenggelam

23 Oktober 2006

Sekitar bulan September 2005, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pengawas Provinsi (Bawasprov) Kaltim melakukan audit investigasi terhadap 20 proyek yang diduga bermasalah di Kutai Kartanegara (Kukar).
HALAMAN terminal Tenggarong siang itu, akhir Oktober lalu, lenggang. Hanya ada sekelompok warga mengobrol dengan sengit soal nasib Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR yang sedang menghadapi pengusutan dari omisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiba-tiba dari sebuah handphone milik warga terdengar nada dering pendek yang menandakan pemilik telpon menerima SMS (short massage service).”Nich ada kabar sekarang Kaning (panggilan nama Syaukani-red) diperiksa KPK.
Cuma orang-orangnya menyembuyikan dengan mengatakan dia lagi sakit,” kata seorang anak muda, setelah membaca SMS di telepon selularnya tadi. Ia mengaku kiriman SMS itu dari temannya yang berada di Jakarta.
Hari-hari belakangan, kabar berita soal Kaning memang ditunggu-tunggu oleh warga Tenggarong. Berbagai isu berhembus setelah gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kasus pembebasan lahan calon Bandara Loa Kulu. Ada yang menyebut Ketua Golkar Kaltim itu terkena stroke dan dirawat di rumah sakit. Tapi kemudian ada penjelasan kalau ia memang menjalani operasi kecil karena ada penyempitan pembuluh darah di kakinya.
Kasus pembebasan lahan di Loa Kulu memang merupakan satu - satunya kasus yang terus berlanjut penyelidikannya dari 20 kasus dugaan korupsi di Kutai Kartanegara yang pernah diinvestigasi oleh BPKP dan Bawasprov Kaltim sejak setahun silam. Sedangkan kasus lainnya, tenggelam bak ditelan bumi.Dalam kasus pembebasan lahan calon Bandara Loa Kulu, Syaukani yang Bupati Kukar berperan ganda sebagai Ketua Tim pembebasan lahan sekaligus sebagai pihak menerima uang pembebasan lahan. Tanah calon bandara itu terlebih dulu dikuasai oleh ketiga anaknya, Silvi Agustina, Rita Widyasari dan Windra Sudarta, sehingga hanya dalam tempo kurang setahun keluarga itu mendapat untung pembebasan lahan lebih dari Rp11 Miliar. ”Sebenarnya bukan hanya kasus Loa Kulu yang terindikasi korupsi. Banyak kasus lainnya, tapi tidak diusut,kata Sudirman, salah seorang warga Tenggarong. Pernyataan itu memangberalasan. Sebab pada November 2005 silam, Kepala BPKP Cabang Kaltim I Made Semedi (waktu itu), kepada pers menyampaikan kalau pihaknya sedang melakukan audit dan investigasi proyek - proyek yang diduga bermasalah di Kukar. Dari 20 indikasi kasus korupsi itu, BPKP telah menyelesaikan audit investigasi sebanyak enam proyek yang diduga bermasalah.
Enam proyek yang terindikasi bermasalah tersebut adalah, proyek parkir kantor Bupati Kukar senilai Rp16 miliar atas permintaan penyidik Polda Kaltim. Selanjutnya, permintaan KPK, meliputi dugaan mark up dana pemilihan umum (Pemilu) dan Pilpres di KPUD Kukar sebesar Rp6 miliar, pengadaan stavol sebesar Rp3 miliar, pengadaan genset di Jonggon, pembangunan jalan di Kembang Janggut, dan proyek Gerbang Dayaku.
Dari enam kasus yang diaudit investigasi tersebut, salah satu di antaranya dinyatakan kurang cukup bukti untuk ditindak lanjuti sebagai perkara korupsi. Alasannya karena tim investigasi kesulitan mendapatkan data pendukung untuk membuktikan indikasi terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Selain enam kasus yang telah dinyatakan rampung dan diserahkan ke KPK, waktu itu BPKP sedang melakukan audit dan investigasi terhadap tujuh kasus lain. Yakni pembelian 20 unit mobil pemadam dan pengadaan empat unit lagi mobil pemadam, pengadaan alat medis dan nonmedis di RSUD Parikesit Tenggarong, mebel di Bappeda Kukar, interior dan furnitur di kantor bupati, genset di Tenggarong Seberang dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) di Dinas Kehutanan (Dishut) Kukar.
KPK juga melibatkan Bawasprov Kaltim untuk melakukan audit investigasi terhadap kasus - kasus di Kukar. Menurutnya, ada tujuh kasus yang sedang ditangani Bawasprov Kaltim, yaitu, proyek Bandara Loa Kulu, Listrik Pulau Kumala, penyaluran subsidi pupuk, utang - piutang pihak ketiga, penggunaan anggaran di DPRD Kukar dan pengeluaran sebelum APBD Kukar disahkan
Salah satu elemen masyarakat yang menuntut penuntasan kasus korupsi di Kukar adalah Forum Masyarakat Demokrasi (Formad) Tenggarong. Organisasi itu sempat melakukan demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Kaltim dan BPKP.
Untuk kasus proyek pembangunan lapangan parkir Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), sempat ditangani serius dengan melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Tersangkanya adalah Pimpinan Proyek (Pimpro) Andi Estetiawan dan Konsultan Pengawas Mohtar Syahroni. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tersangka berikut barang buktinya dikirimkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kaltim ke Kejati, 14 Maret 2006. Kejaksaan Negeri Tenggarong mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka.
Berdasarkan BAP yang masuk ke kejaksaan, Andi dan Mohtar dijerat pasal 3 jo pasal 15 UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RO No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Andi selaku Pimpro yang berwenang secara teknis dan fisik serta melakukan pembayaran, dinilai tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Sedangkan Mohtar selaku Direktur Utama (Dirut) CV Wira Karya Utama (WKU) dinilai tidak melaksanakan tugas pengawasan sesuai ketentuan. Proyek parkir seluas 20 ribu meter persegi dengan anggaran sebesar Rp12,7 miliar, yang dikerjakan PT Reksa Cipta Perdana (RCP) tersebut diduga tak sesuai spesifikasi.
Akibat kesalahan yang dilakukan kedua tersangka, negara dalam hal ini Pemkab Kukar mengalami kerugian sebesar Rp4,7 miliar. Andi selaku Pimpro dan Mohtar sebagai pengawas proyek menandatangani berita acara bahwa proyek telah sesuai, meski tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Penyidik juga menemukan adanya rekayasa dalam proses tender proyek miliaran rupiah tersebut. Misalnya kontrak dilakukan bulan April 2004, sedangkan Desember 2003, proyek sudah selesai 70 persen. Mengapa demikian? Rupanya proyek itu merupakan luncuran dari Bagian Perlengkapan Sekkab Kukar yang nilai awalnya Rp24 miliar lebih.
Keberadaan proyek itu baru diketahui awal tahun 2004, kemudian dialihkan perhitungan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar. Setelah penghitungan sesuai harga PU, proyek senilai Rp24 miliar tersebut direvisi harganya menjadi Rp12,7 miliar. Untuk mengungkap kasus itu, Polda Kaltim telah meminta keterangan sedikitnya 20 saksi, termasuk Wakil Bupati Samsuri Aspar, mantan Asisten III Koesmartono, Kadis PU Kukar Soegiyanto dan pejabat terkait di lingkungan Pemkab Kukar. *charles siahaan
ini dia 20 kasus itu!

1. Proyek parkir kantor Bupati Kukar senilai Rp16 miliar
2. Dugaan mark up dana Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilpres di KPUD Kukar sebesar Rp6 miliar
3. Pengadaan stavol sebesar Rp3 miliar
4. Pengadaan genset di Jonggon
5. Pembangunan jalan di Kembang Janggut
6. Proyek Gerbang Dayaku.
7. Pembelian 20 unit mobil pemadam
8. Penambahan pengadaan empat unit lagi mobil pemadam
9. Pengadaan alat medis dan nonmedis di RSUD Parikesit Tenggarong
10. Pengadaan mebel di Bappeda Kukar
11. Interior dan furnitur di kantor Bupati
12. Pembelian genset di Tenggarong Seberang
13. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) di Dinas Kehutanan (Dishut) Kukar.
14. Proyek Bandara Loa Kulu
15. Listrik Pulau Kumala
16. Penyaluran subsidi pupuk
17. Utang-piutang pihak ketiga
18. Penggunaan anggaran di DPRD Kukar
19. Pengeluaran sebelum APBD Kukar disahkan
20. Utang Pemkab Kukar

No comments: