Wednesday, October 24, 2007

Golkar Pertahankan Peluang Syaukani

Golkar Pertahankan Peluang Syaukani
Setiabudi Cabut Keterangan soal Bansos
JAKARTA-Partai Golkar Kaltim masih tak percaya jika peluang Syaukani mengikuti pemilihan gubernur (pilgub) Kaltim 2008 telah musnah, menyusul munculnya pernyataan jaksa Khaidir Ramli bahwa persidangan baru berakhir 17 Desember 2007, sehingga kemungkinan Syaukani mengikuti konvensi Golkar Kaltim pada 15 November ini musnah.

Agar hal tersebut tak terjadi, menurut Plt Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Soehartono Soetjipto, pihaknya tengah melakukan lobi politik bahkan hukum, mengupayakan agar sidang kasus korupsi Syaukani yang juga ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu bisa dipercepat.

"Sampai sekarang kita masih berharap Pak Kaning (sebutan Syaukani) tetap bisa ikut konvensi, dan maju jadi calon gubernur dari Golkar," sebut Soehartono, yang saat dihubungi Kaltim Post, tadi malam, mengaku tengah berada di Bandara Sepinggan, Balikpapan, untuk terbang ke Jakarta. Diakuinya, keberangkatannya ke Jakarta tak lain untuk memperjuangkan keinginan seluruh DPD II se-Kaltim supaya Syaukani tetap menjadi calon tunggal pilgub dari Golkar.

Langkahnya di antaranya berkonsultasi dengan Syaukani sendiri, serta mendatangi DPP terutama Kordinator Wilayah Kalimantan Partai Golkar Syamsul Mua'rif. Agenda yang dibicarakan dengan Syamsul adalah membicarakan langkah apa yang akan ditempuh bila tak ada lagi upaya lain selain mencari pengganti Syaukani. Tak hanya itu, Soehartono bahkan memberi sinyalemen bahwa konvensi dimungkinkan diundur kembali. Alasannya, tanggal 15 November tersebut baru usulan pengurus tim pilkada Partai Golkar Kaltim dipimpin Aminuddin Rukka.

Sedangkan idealnya, lanjut dia, konvensi diadakan setelah rapat pimpinan Golkar sekitar Oktober atau November. "Kalaupun jadi, putusannya kan baru Desember. Waktunya masih jauh dari sekarang, dan bisa dicari upaya lain," sebutnya. Dalam persidangan Senin (1/10), Khaidir menyebut tanggal 17 Desember sebagai hari terakhir sidang Syaukani, sebab di hari itulah jatah sidang 90 hari di pengadilan KPK tahap pertama berakhir. Syaukani sendiri mulai jadi terdakwa dengan dakwaan 4 kasus korupsi --kerugian lebih dari Rp 120 miliar - mulai 6 Agustus 2007. Untuk perhitungan persidangan pada umumnya, Sabtu dan Minggu tak dihitung.

Sementara itu, Soehartono tak mau berkomentar saat disinggung soal adanya pengakuan di BAP anggota DPRD Kukar Setiabudi (saksi Syaukani di persidangan Senin), bahwa dana bantuan sosial (bansos) Pemkab Kukar senilai Rp 6,5 miliar -dalam bentuk cek multi guna (CMG) --dibagi-bagikan oleh Syaukani ke ketua DPD II Golkar se-Kaltim. Langkah itu dilakukan Syaukani menyusul adanya upaya pendongkelan posisinya sebagai Ketua DPD I Golkar Kaltim oleh saingan politiknya. Senin itu, Setiabudi sendiri sempat ragu --kemudian mencabut keterangannya—saat didesak ketua majelis hakim Kresna Menon dan Jaksa Khaidir Ramli soal kebenaran keterangannya di BAP.

Menurut Kresna, magrib tanggal 29 November 2004, Setiabudi dihubungi Syaukani agar segera datang ke pendopo Bupati. Begitu bertemu, Syaukani menceritakan bahwa Asnawi (ketua DPD Melak) mendapat Rp 500 juta dari saingan politiknya. Agar pendongkelan itu bisa dihentikan, Syaukani memerintahkan Setiabudi mengambil CMG di BNI 46 Tenggarong, belakangan diketahui senilai Rp 6,5 miliar dari bansos.

Setiabudi lantas pergi bersama Popo Parulian mengambil CMG, dan baru kembali lagi ke pendopo sekira pukul 19.30 Wita. Begitu diserahkan oleh Setiabudi, CMG tersebut dibagi-bagikan Syaukani ke ketua DPD II Golkar se-Kaltim, kecuali ketua DPD II Golkar Kukar dan Sengata.

No comments: