Dana bantuan sosial (Bansos) yang sedianya dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat ternyata dimanfaatkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani HR untuk sejumlah keperluan pribadinya. Sebelum ia terpilih menjadi Bupati Kukar untuk kedua kalinya, Syaukani menggunakan dana operasional bupati yang didapat dari dana Bansos, untuk membiayai keperluan kampanye. Hal ini diungkapkan Mohammad Haryadi, bendahara Bupati Kukar, saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi Syaukani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (24/9).
Tercatat dalam berita acara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 15 kali pengeluaran uang atas disposisi Syaukani berjumlah Rp 5.050.000.000, yang dibenarkan oleh Haryadi di persidangan. "Semuanya berasal dari dana Bansos," kata Haryadi. Tercatat dari bukti yang ditunjukkan Jaksa KPK kepada Majelis Hakim, saksi mengeluarkan uang diantaranya untuk kegiatan seksi kampanye sebesar Rp 35 juta pada 9 Mei 2005, kemudian membayar tim sukses dan pengerahan massa dalam kampanye Syaukani dan wakilnya Samsuri Aspar sebesar Rp 61 juta pada 21 Mei 2005, dan syukuran menyambut kemenangan Syaukani dan Syamsuri atas terpilihnya menjadi kepala daerah di Kukar kepada Desa Tani Bakti sebesar Rp 17.600.000. Selain itu, Syaukani juga dikatakan memanfaatkan dana operasional bupati yang diambil dari dana Bansos itu untuk keperluan rumah tangga seperti membayar tagihan ponsel dan listrik rumah, juga membayar biaya pemeliharaan klub berkuda Kumala Stable milik Syaukani pada Juni 2005 sebesar Rp 57,5 juta, dan pada Oktober sebesar Rp 61 juta. "Kemudian untuk perpanjangan senjata api sebanyak dua kali, masing-masing sebesar 15 juta dan 16 juta," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khaidir Ramli, saat membacakan keterangan saksi di BAP. Saat sidang kemarin, sempat terjadi ketegangan dalam ruang sidang antara saksi dengan Majelis Hakim. Keterangan Haryadi yang plin-plan saat ditanya mengenai proses cairnya dana Bansos yang dijadikan sebagai dana operasional bupati. Bahkan, hakim anggota, Ugo, menyebut Haryadi sebagai bendahara bodoh karena kesal. "Saya malas lagi, saudara ini bendahara yang bodoh," kata Ugo. Dalam proses pencarian dana Bansos hingga menjadi dana operasional bupati, Haryadi menjelaskan bahwa sebelum diproses dirinya bertemu Syaukani di rumahnya untuk mengucapkan selamat.
Saat itu Syaukani menanyakan apakah dana operasional bupati masih ada. Kemudian dijawab Haryadi bahwa dananya kosong. Kemudian ia mendapat perintah untuk mengajukan dana ke BPKD untuk mengisi dana operasional bupati yang kosong itu. Haryadi mengatakan di persidangan telah 4 kali mengajukan dana ke BPKD, sesuai petunjuk yang diberikan Kabid Perbendaharaan dan Anggaran BPKD, Ali Amin. Jumlah keseluruhan dana Bansos yang cair dan dimasukkan dalam anggaran dana operasional bupati berjumlah Rp 7.750.000.000. "Setelah dananya cair saya laporkan ke bupati dan dananya tetap saya pegang dan saya gunakan untuk membayar semua perintah disposisi dan memo yang dibuat bupati," kata Haryadi .
Jaksa sempat menanyakan keterangan Haryadi kepada penyidik KPK, dimana dirinya pernah memberikan uang Rp 400 juta kepada Kepala BPD M Yamin, atas perintah Syaukani. Kemudian, saat dana operasional bupati yang diperoleh dari dana Bansos cair, ia mengembalikan uang Rp 400 juta ke Syaukani. Akan tetapi Haryadi membantah dan mencabut keterangannya itu.
"Tidak benar, Pak Jaksa. Uang yang saya kembalikan itu memang uangnya beliau. Karena sebelum disposisi itu beliau ada menitipkan uang pribadinya sama saya," katanya. Anehnya, belakangan Haryadi merubah kembali pernyataannya, bahwa uang yang diserahkannya kepada Syaukani di vilanya itu, berasal dari dana Bansos. Sementara itu, Syaukani mengaku keberatan dengan apa yang diungkapkan saksi Haryadi. Ia mengatakan bahwa pengeluaran Rp 400 juta yang diberikan kepada Kepala BPD M Yamin saat itu adalah keperluan yang mendesak.
Karena dana operasional bupati kosong, maka ia menggunakan dana pribadi yang diambil melalui istrinya. "Kemudian setelah dana (operasional) cair, saya minta kembalikan ke istri saya," ujar Syaukani. Selain itu, Syaukani juga mengaku telah memerintahkan Haryadi untuk memilah-milah perintah melalui disposisi dan memo yang dikeluarkannya.Apa saja yang tergolong pengeluaran dana untuk keperluan pribadi, dan keperluan operasional sebagai Bupati Kukar. "Dia kan mengelola dana operasional dan dana pribadi saya juga. Sebelumnya saya sudah perintahkan dia untuk pilah.
Mana yang tergolong pribadi dan mana yang keperluan operasional bupati," katanya. Hal ini juga dibenarkan pendukung Syaukani, Ahmad Shahab, selaku Ketua LSM Peace. Saat mendampingi Syaukani, ia mengungkapkan bahwa dana operasional bupati saat Syaukani terpilih kembali pada 2005 itu sudah habis karena digunakan Pejabat Bupati Kukar sebelum Pilkada, yaitu Hadi Sutanto.
"Karena itu dana operasional saat Syaukani kembali terpilih habis, dan diambil kebijakan pengalokasian dana ke dalam pos anggaran dana Bansos itu," kata Shahab. Usai sidang kemarin, Shahab juga menemui Khaidir dan memberikan bukti-bukti meringankan Syaukani yang ia miliki. Sementara sebelum sidang dimulai, beberapa pendukung Syaukani dari Borneo Center membagi-bagikan pin bertuliskan dukungan kepada Syaukani, dan gambar wajahnya.
Dalam persidangan kemarin, JPU menghadirkan 3 saksi. Selain Haryadi, saksi lainnya adalah bendahara Pengelola Dana Bansos,Siti Aidi, dan Wakil Ketua DPRD Joyce Lidya. Joyce ditanyai mengenai kasus korupsi dana perimbangan yang dibagikan dalam bentuk upah pungut Migas.
Di persidangan Joyce mengaku menerima Rp 516 juta dan tidak dikembalikannya ke KPK karena menganggap SK yang dikeluarkan Syaukani atas uang perangsang itu sah.
Tercatat dalam berita acara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 15 kali pengeluaran uang atas disposisi Syaukani berjumlah Rp 5.050.000.000, yang dibenarkan oleh Haryadi di persidangan. "Semuanya berasal dari dana Bansos," kata Haryadi. Tercatat dari bukti yang ditunjukkan Jaksa KPK kepada Majelis Hakim, saksi mengeluarkan uang diantaranya untuk kegiatan seksi kampanye sebesar Rp 35 juta pada 9 Mei 2005, kemudian membayar tim sukses dan pengerahan massa dalam kampanye Syaukani dan wakilnya Samsuri Aspar sebesar Rp 61 juta pada 21 Mei 2005, dan syukuran menyambut kemenangan Syaukani dan Syamsuri atas terpilihnya menjadi kepala daerah di Kukar kepada Desa Tani Bakti sebesar Rp 17.600.000. Selain itu, Syaukani juga dikatakan memanfaatkan dana operasional bupati yang diambil dari dana Bansos itu untuk keperluan rumah tangga seperti membayar tagihan ponsel dan listrik rumah, juga membayar biaya pemeliharaan klub berkuda Kumala Stable milik Syaukani pada Juni 2005 sebesar Rp 57,5 juta, dan pada Oktober sebesar Rp 61 juta. "Kemudian untuk perpanjangan senjata api sebanyak dua kali, masing-masing sebesar 15 juta dan 16 juta," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khaidir Ramli, saat membacakan keterangan saksi di BAP. Saat sidang kemarin, sempat terjadi ketegangan dalam ruang sidang antara saksi dengan Majelis Hakim. Keterangan Haryadi yang plin-plan saat ditanya mengenai proses cairnya dana Bansos yang dijadikan sebagai dana operasional bupati. Bahkan, hakim anggota, Ugo, menyebut Haryadi sebagai bendahara bodoh karena kesal. "Saya malas lagi, saudara ini bendahara yang bodoh," kata Ugo. Dalam proses pencarian dana Bansos hingga menjadi dana operasional bupati, Haryadi menjelaskan bahwa sebelum diproses dirinya bertemu Syaukani di rumahnya untuk mengucapkan selamat.
Saat itu Syaukani menanyakan apakah dana operasional bupati masih ada. Kemudian dijawab Haryadi bahwa dananya kosong. Kemudian ia mendapat perintah untuk mengajukan dana ke BPKD untuk mengisi dana operasional bupati yang kosong itu. Haryadi mengatakan di persidangan telah 4 kali mengajukan dana ke BPKD, sesuai petunjuk yang diberikan Kabid Perbendaharaan dan Anggaran BPKD, Ali Amin. Jumlah keseluruhan dana Bansos yang cair dan dimasukkan dalam anggaran dana operasional bupati berjumlah Rp 7.750.000.000. "Setelah dananya cair saya laporkan ke bupati dan dananya tetap saya pegang dan saya gunakan untuk membayar semua perintah disposisi dan memo yang dibuat bupati," kata Haryadi .
Jaksa sempat menanyakan keterangan Haryadi kepada penyidik KPK, dimana dirinya pernah memberikan uang Rp 400 juta kepada Kepala BPD M Yamin, atas perintah Syaukani. Kemudian, saat dana operasional bupati yang diperoleh dari dana Bansos cair, ia mengembalikan uang Rp 400 juta ke Syaukani. Akan tetapi Haryadi membantah dan mencabut keterangannya itu.
"Tidak benar, Pak Jaksa. Uang yang saya kembalikan itu memang uangnya beliau. Karena sebelum disposisi itu beliau ada menitipkan uang pribadinya sama saya," katanya. Anehnya, belakangan Haryadi merubah kembali pernyataannya, bahwa uang yang diserahkannya kepada Syaukani di vilanya itu, berasal dari dana Bansos. Sementara itu, Syaukani mengaku keberatan dengan apa yang diungkapkan saksi Haryadi. Ia mengatakan bahwa pengeluaran Rp 400 juta yang diberikan kepada Kepala BPD M Yamin saat itu adalah keperluan yang mendesak.
Karena dana operasional bupati kosong, maka ia menggunakan dana pribadi yang diambil melalui istrinya. "Kemudian setelah dana (operasional) cair, saya minta kembalikan ke istri saya," ujar Syaukani. Selain itu, Syaukani juga mengaku telah memerintahkan Haryadi untuk memilah-milah perintah melalui disposisi dan memo yang dikeluarkannya.Apa saja yang tergolong pengeluaran dana untuk keperluan pribadi, dan keperluan operasional sebagai Bupati Kukar. "Dia kan mengelola dana operasional dan dana pribadi saya juga. Sebelumnya saya sudah perintahkan dia untuk pilah.
Mana yang tergolong pribadi dan mana yang keperluan operasional bupati," katanya. Hal ini juga dibenarkan pendukung Syaukani, Ahmad Shahab, selaku Ketua LSM Peace. Saat mendampingi Syaukani, ia mengungkapkan bahwa dana operasional bupati saat Syaukani terpilih kembali pada 2005 itu sudah habis karena digunakan Pejabat Bupati Kukar sebelum Pilkada, yaitu Hadi Sutanto.
"Karena itu dana operasional saat Syaukani kembali terpilih habis, dan diambil kebijakan pengalokasian dana ke dalam pos anggaran dana Bansos itu," kata Shahab. Usai sidang kemarin, Shahab juga menemui Khaidir dan memberikan bukti-bukti meringankan Syaukani yang ia miliki. Sementara sebelum sidang dimulai, beberapa pendukung Syaukani dari Borneo Center membagi-bagikan pin bertuliskan dukungan kepada Syaukani, dan gambar wajahnya.
Dalam persidangan kemarin, JPU menghadirkan 3 saksi. Selain Haryadi, saksi lainnya adalah bendahara Pengelola Dana Bansos,Siti Aidi, dan Wakil Ketua DPRD Joyce Lidya. Joyce ditanyai mengenai kasus korupsi dana perimbangan yang dibagikan dalam bentuk upah pungut Migas.
Di persidangan Joyce mengaku menerima Rp 516 juta dan tidak dikembalikannya ke KPK karena menganggap SK yang dikeluarkan Syaukani atas uang perangsang itu sah.
No comments:
Post a Comment