Monday, September 24, 2007

Berita Politik

Thursday, 19 October 2006
Anak pun Tersandung Loa Kulu

Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR tetap tenang menghadapi penyelidikan dugaan korupsi pembebasan lahan calon Bandara Sultan Berjaya di Loa Kulu, yang melibatkan tiga anaknya.
LAGU ”badai pasti berlalu” kini seakan menjadi harapan dari keluarga Syaukani HR. Betapa tidak, sejak kasus pembebasan lahan calon Bandara Loa Kulu muncul ke permukaan, nyraris ia tidak mampu menstop kuatnya dorongan agar kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
Sebelumnya kasus itu ditangani oleh Polda Kaltim atas permintaan dari KPK yang menerima laporan masyarakat serta tim Bawasprov Kaltim. Tapi rupanya Polda mentok sampai pada kemampuan menetapkan tersangkanya, yakni Bachroeddin Noor selaku Ketua Tim Pembangunan Bandara. Oleh KPK, kemudian kasus yang diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah itu diambilalih kembali.
KPK bukan hanya melakukan penyelidikan terhadap proses pembebasan lahan, tetapi juga pengeluaran dana untuk perencanaan dan urusan studi kelayakan. Sudah puluhan saksi dipanggil termasuk pengusaha perencanaan bernama Sutejo dan Direktur Utama PT Mahakam Distra Internasional Vonny Anneke Panambuan. PT Mahakam Distra Internasional merupakan perusahaan yang melakukan studi kelayakan atas proyek Bandara Loa Kulu ini.
Dalam hal perencanaan pembangunan Bandara yang belum mendapat restu dari Menteri Perhubungan itu, Pemkab Kukar disebut-sebut sudah menggelontorkan dana melalui APBD senilai Rp58.057.000.000. Persoalannya bukan hanya karena besarnya nilai anggaran tersebut, tetapi juga proses perolehan pekerjaaan yang diduga dengan sistim penunjukan langsung (PL).
Sedangkan pihak yang melakukan studi kelayakan PT Mahakam Diastar Internasional diduga sudah mendapat bayaran senilai Rp7.183.500.000. Perusahaan ini ternyata baru didirikan dua bulan sebelum mendapat kontrak, sehingga diyakini belum memiliki pengalaman dalam bidang tersebut.
Tidak hanya itu, KPK sejak bulan September 2006 lalu sudah mulai memanggil
ketiga anak Syaukani, yaitu Silvi Agustina, Rita Widyasari dan Windra Sudarta. Menurut Humas KPK, Johan Budi, kemungkinan ikut diperiksanya Syaukani HR sangat terbuka.
Silvi Agustina dimintai keterangan KPK pada 20 September lalu, selama 3 sampai 4 jam. Sedangkan Rita Widyasari yang lebih dulu kepada wartawan mengatakan tidak ada yang salah dalam proses pembebasan tanah bandara itu. Pihaknya berhak membeli lahan itu dan punya bukti kepemilikan. “Kami beli tanah itu dengan uang pribadi, bukan menggunakan uang Pemkab. Juga bukan kami yang membebaskan lahan itu, tapi tanah kami dibebaskan oleh panitia pembangunan bandara,” tutur Rita. Dikatakan, pembangunan Bandara SKB itu sudah mendapat persetujuan dari Dirjen Perhubungan. Artinya, kata Rita, secara hukum atau perundang-undangan sudah memenuhi syarat.
Tim pembebasan tanah Bandara Loa Kulu membeli tanah dari ketiga anak Syaukani seluas 2,56 juta meter persegi. Dana pembebasan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 15,36 miliar.Dalam dokumen hasil audit investigasi Bawasprov Kaltim terhadap rencana pembangunan Bandara Loa Kulu Kukar disebutkan, ketiga anak Syaukani itu memiliki tanah masing-masing Selvi Agustina menguasai 203.434 meter persegi (persil 8), Rita Widyasari menguasai 903.549 meter persegi (Persil 5, 6 dan 7) serta Windra Sudarta memiliki 1.453.017 meter persegi (persil 1, 2, 3, 4, 9 dan 10).
Tanah seluas 2,56 juta meter persegi itu dibeli oleh ketiganya dengan harga paling tinggi Rp1.500 per meter persegi dan kemudian dijual kepada Bachruddin Noor selaku Pimpro pembangunan Bandara dengan harga Rp6.000 per meter persegi. Bachruddin adalah mantan Ketua Bappeda Kukar yang kemudian menjadi staf ahli Bupati Kukar.
KPK sudah mendapat bukti adanya surat pernyataan pelepasan Hak Atas Tanah dari Selvi, Rita dan Windra yang dalam dokumen tertera pada tanggal 29 Oktober 2004. Hanya dalam tempo yang singkat (beberapa bulan), ketiga anak Syaukani mendapatkan untung sekitar Rp11, 5 Miliar.
Dengan kondisi yang berlaku menyangkut harga tanah yang lazim, semestinya Pemerintah Kabupaten Kukar yang ingin membebaskan lahan untuk Bandara Loa Kulu hanya perlu mengeluarkan sekitar Rp3,8 Miliar. Namun karena ada praktik rente yang memperkaya diri sendiri, maka uang yang dikeluarkan Pemkab Kukar menjadi sebesar Rp15.360.000.000.
KPK juga mendapatkan data adanya peran kuat Syaukani dalam pembebasan lahan tersebut. Sebagai Bupati Kutai Kartanegara, ternyata Syaukani juga sebagai Ketua Tim Pembebasan Lahan Bandara dan lebih ironis lagi ia sendiri – mewakili anak-anaknya -- yang menandatangani penerimaan uang pembayaran pelepasan tanah kepada pemerintah.

No comments: